BANYUASIN, iNewsSukabumi.id - Kevin alias Peni (42), warga Dusun IV, Parit 5, Sungai Bungin, RT 05/04, Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, tewas didor polisi. Tersangka Kevin tewas setelah adu tembak dengan anggota Polisi yang akan menangkapnya.
Kevin merupakan salah satu eksekutor pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, dan istrinya yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, tersangka Peni ditangkap saat bersembunyi di pondok persawahan Dusun Sungai Keladi, Desa Rimau, Sungsang Banyuasin, Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka menembakkan senpi rakitan jenis revolver miliknya ke arah anggota yang melakukan penggerebekan.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dengan menembak sebanyak dua kali ke arah anggota menggunakan senpi rakitan jenis revolver saat akan kita tangkap," kata AKP Hary Dinar.
Petugas dengan tindakan tegas dan terukur mengarahkan tembakan ke tersangka Peni dan mengenai dada sebelah kiri sebanyak satu kali hingga tewas.
Jenazah Kevin langsung dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk kepentingan kepolisian.
"Kita mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan empat butir amunisi. Serta handphone milik pelaku," ungkap Hary.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tersangka yakni berinisial YD (42), seorang petani, warga Arit Harapan Baru, Dusun 5 Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Dusun III, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, RK (16), warga Jalur 17 Desa Sumber Agung dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung. Sedangkan tersangka Peni berstatus DPO.
Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin termasuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi.
Saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi dua orang tersangka berinisial YD dan KL, polisi menyuruh untuk menepi ke daratan.
Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Srinarti. Keduanya ditemukan di ruang terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban dengan kondisi mengenaskan kaki dan tangan terikat tali terbuat dari karet ban.
Untuk korban Sunardi menderita luka robek di bagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian atas kening seblah kiri dan luka robek di bagian kepala belakang.
Sedangkan istrinya, Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri.
Para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing stengah suku, rokok senilai Rp25 juta, tiga unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan 1/4 gram dan uang tunai Rp232.930.000. Kerugian seluruhnya yang diderita oleh korban senilai Rp383.930.000.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait