SKOUW, iNewsSukabumi.id - Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 132/BS dan Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan Amunisi dari Papua Nugini (PNG), Sabtu 4 Maret 2023. Dari tangan Baney Makain (28) warga PNG disita amunisi berupa 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 1 (satu) amunisi tajam kaliber 5,56 mm serta pisau lipat.
Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa mengatakan, pengungkapan transaksi amunisi tajam oleh warga PNG ini berawal pada pukul 12.30 WIT bertempat di PLBN Skouw, pihak Bea Cukai Wilker Skouw melakukan pemeriksaan melalui layar monitor X-Ray dan menemukan barang bawaan dari seorang warga negara Papua Nugini yang bernama Baney Makain (28).
"Dimana Baney Makain membawa amunisi dari Distrik Lumi yaitu berupa 1 (satu) butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 1 (satu) amunisi tajam kaliber 5,56 mm serta pisau lipat," kata Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id Network, Minggu (5/3/2023) .
Selanjutnya pihak Bea Cukai Wilker Skouw, kata dia, langsung melakukan koordinasi dengan dirinya selaku Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Kapospol Skouw Ipda Alexander Yarisetauw.
"Kemudian Staf Intelijen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BSbSerda Ainul Jaya dan Praka Agus beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut," timpal Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa.
Kemudian, lanjut dia, pihak Bea Cukai Wilker Skouw secara resmi menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS di Pos Komando Utama Skouw untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Wadansatgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi.
Interogasi dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Wadansatgas dan dibantu oleh aparatur intelijen/keamanan setempat dikarenakan pelaku yang merupakan warga negara Papua Nugini tidak bisa dan tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga diharuskan menggunakan bahasa Inggris.
Menurut Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, dari hasil interogasi dan pendalaman pemeriksaan, dikutip keterangan dari pelaku bahwa barang yang dibawanya merupakan barang milik saudara laki-lakinya. Meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut dan berusaha mencari pihak pembeli baik di daerah Skouw, Mosso maupun Keerom mengingat dinamika situasi keamanan di Papua saat ini cukup tinggi. Selain itu dalam pemeriksaan barang bukti juga didapati barang-barang pribadi milik pelaku antara lain 1 (satu) buah kunci L ukuran 3 ml, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) bungkus alat kontrasepsi, dompet, uang tunai kina, tas noken dan lain-lain.
“Sinergitas dan kolaborasi adalah kunci keberhasilan dan kesuksesan bersama. Satgas TNI beserta aparatur TNI-Polri beserta seluruh instansi CIQ (Custom, Immigration & Quarantine) di Skouw senantiasa siap menjaga perbatasan RI-PNG dari seluruh kegiatan ilegal,” tandas Zulfikar.
lalu pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 16.16 WIT Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa selaku Wadansatgas menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak Kepolisian Sektor Skouw.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait