JAYAPURA, iNewsSukabumi.id - Kepala Kantor Perwakilan Calon DOB Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua di Jakarta Hendrik Yance Udam menyebut,Pemekaran wilayah Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua dapat dilaksanakan dengan Pasal 32 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau-pun dapat dilakukan melalui UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Hal ini sehubungan dengan dinamika Pembangunan di Kabupaten Jayapura yang lagi hangat di tengah- tengah masyarakat terkait Pemekaran DOB Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.
Menurut Hendrik Yance Udam, Pemekaran Wilayah Daerah Otonom Baru di seluruh Indonesia adalah Perintah Konstitusi dan Amanat UUD 1945. Sehingga Daerah Otonon Baru (DOB) Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua telah disahkan menjadi RUU (Rancangan Undang-Undang) DOB Kabupaten Grime Nawa melalui Hak Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2009.
"Namun Pemekaran DOB Kabupaten Grime Nawa akan ditetapkan dengan UU Negara Republik Indonesia sebagai Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa dan bukan ditetapkan dengan Perda Pj Bupati Jayapura," kata Hendrik Yance Udam dala pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (29/3/2023).
Tahapan proses Pemekaran DOB Kab Grime Nawa di Provinsi Papua, lanjut dia, sudah menjadi RUU (Rancangan Undang- Undang) Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa. Namun terkait kebijakan moratorium pemekaran wilayah seluruh Indonesia yang masih diberlakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI sampai saat ini maka belum dapat dilanjutkan tahapannya menjadi UU melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR RI.
"Jadi Pemekaran wilayah Kab Grime Nawa di Provinsi Papua dapat dilaksanakan dengan Pasal 32 UU No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau-pun dapat dilakukan melalui UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua," paparnya.
Hendrik menegaskan, konstitusi dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tidak memberikan Kewenangan Konstitusional kepada Pj Bupati Kabupaten Jayapura untuk Memekarkan Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua sebagai Daerah Otonom Baru Kabupaten Grime Nawa.
Menurut dia, Tugas Pemerintah Induk Kabupaten Jayapura adalah Pemutakhiran Data dan Validasi Data apabila sewaktu-waktu diminta oleh Mendagri melalui Dirjen Otda dimana Pemutakhiran Data dimaksud mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Masyarakat Adat, tegas dia, diminta untuk mempercayakan Proses Pengesahan UU Daerah Otonom Baru Kab Grime Nawa di Provinsi Papua kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri dan pimpinan & anggota Komisi II DPR RI.
Tugas Masyarakat Grime Nawa, tegas dia, adalah mendukung penuh Program-program Percepatan Pembangunan di Kab Jayapura dan Kebijakan strategis Pj Bupati Jayapura khususnya di Daerah Calon Daerah Otonom Baru Grime Nawa dalam rangka Akselerasi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Jayapura yang telah didorong agendanya oleh Wapres KH Maruf Amin melalui Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua.
Hendrik Udam menegaskan, dirinya selaku Kepala Kantor Perwakilan Calon DOB Kabupten Grime Nawa telah langsung bertatap muka dengan Mendagri Tito Karnavian untuk menyampaikan Perihal Percepatan Pembentukan DOB Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua melalui Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana Pemekaran 4 Provinsi di Tanah Papua beberapa waktu yang lalu.
"Dalam kesempatan yang sama di depan ruang Rapat Komisi II DPR RI kepada Wakil Mendagri Jhon Wenpi Wetip kami telah menyampaikan Usul Pemekaran Kabupaten Grime Nawa yang telah menjadi RUU (Rancangan Undang-Undang) sejak Tahun 2009 untuk dipercepat proses pembentukannya melalui Mekanisme Konstitusional dan Peraturan Perundang- Undagan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan kepada Ketua Komis II DPR RI Ahamad Doli Kurnua Tandjung," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait