Bawa Bayi 6 Bulan, PSK Nekat Sembunyikan Anak di Toilet saat Terjaring Razia Satpol PP

Wahyu SKB
Mama muda PSK nekat sembunyikan bayi 6 bulan di toilet saat terjaring razia. Foto: MPI/Wakyu SKB

BUKITTINGGI, iNewsSukabumi.id - Seorang mama muda Pekerja Seks Komersial (PSK) nekat membawa bayi 6 bulan saat sedang bekerja melayani pelanggannya. Saat terjaring razia Satpol PP, wanita itu nekat menyembunyikan anaknya di dalam toilet kamar hotel di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hingga kemudian, Tim gabungan Satol PP dan Polri melakukan razaia ke sejumlah hotel selama bulan Ramadhan.

Mama muda yang membawa bayi 6 bulan itu kemudian kabur ke dalam hotel Srikandi di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina Simpang Tembok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Selama razia, sejumlah kamar diperiksa, resepsionis pun ikut mencari. Namun pelaku diduga tuna susila tersebut tidak ditemukan.

Petugas yang curiga lalu memeriksa toilet hotel dan kaget saat menemukan seorang wanita muda sambil menggendong bayi bersembunyi di dalam kamar mandi hotel yang gelap.

Kepada petugas, Dhea atau DS (22) mengaku sengaja kabur dan sembunyi/ begitu melihat tim razia datang. Dia takut terjaring razia karena tidak memiliki kartu identitas apapun.

Wanita asal Semarang Jawa Tengah ini awalnya mengaku punya suami yang sedang bekerja ke Kota Padang.

Sementara resepsionis hotel menyebut, Dhea telah 2 bulan menginap sendirian di kamar hotel dan mencari pelanggan melalui aplikasi kencan.

Sembari melayani para lelaki hidung belang, anak Dhea yang masih berusia 6 bulan itu selalu dibawa ikut serta. Agar tidak mengganggu pekerjaannya sebagai PSK, Dhea selalu menyambunyikan anaknya.

Kepala dinas Satpol PP Kota Bukittinggi Efriadi Sikumbang menyebutkan, ketika mendapatkan pelanggan, pelaku kerap menitipkan bayinya ke petugas hotel.

Pelaku juga meminta resepsionis agar segera menghubunginya jika anaknya menangis.

"Setelah diinterogasi ke pihak hotel, ternyata cewek yang bawa anak tersebut memang pekerja seks komersil, PSK. Dan dia dari SEmarang sudah 2 bulan ngontrak di Hotel Srikandi. Kan berarti usahanya menjanjikan, bisa mengontrak hotel setiap hari dengan biaya Rp250.000 per hari dan itu sudah 2 bulan. Tentu banyak pelanggannya.

Tadi pihak hotel sudah diingatkan, bahwa kalau ditemukan lagi orang seperti ini berarti izin hotel tersebut akan dievaluasi oleh dinas terkait," ucap Kepala Satpol PP, Efriadi Sikumbang.

Akibat razia tersebut, DS beserta bayinya serta resepsionis hotel dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

DS diduga melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Karena tidak memiliki kartu identitas dan melakukan perbuatan asusila, pelaku terancam sanksi membayar denda Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Sementara resepsionis hotel diberi teguran pertama, karena berusaha menyembunyikan pelaku dan menyediakan fasilitas untuk pasangan tanpa surat nikah resmi.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network