SOREANG, iNewsSukabumi.id- Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga orang terkait kasus perundungan yang dilakukan kepada kepada seorang anak berkebutuhan khusus yang disuruh memakan daging musang. Ketiga pria tersebut adalah Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana dan Wahyu alias Okay.
"Pelaku yang diamankan 3, ketiganya ini masih kami lakukan pemeriksaan, yang mana dari ketiga tersebut perannya masing-masing," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (17/12/2024).
Kusworo menjelaskan, ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Dan melakukan perundungan tersebut pada Selasa (10/12) sekitar pukul 22.27 WIB.
"Jadi Jeri yang mempunyai akun tiktok dan menguplod video, kemudian Risal yang merekam video dan mengunggah ke status WA dan Wahyu alias Okay yang berkata dalam video 'Mabuk dulu mabuk dulu seperti anjing yang belum makan 3 hari ini mah'," jelasnya.
Kusworo menambahkan, motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut hanya iseng agar viral dan menambah follower akun TikToknya."Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari follower, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," tambahnya.
Kusworo membenarkan jika daging yang diberikan kepada korban merupakan daging musang hasil buruan ketiga pelaku. "Dari hasil buruan dan dimasak juga oleh para pelaku," ungkapnya.
Kusworo juga menegaskan jika korban dan pelaku bukanlah anak di bawah umur. Dan pihaknya pun saat ini sedang melakukan pendalaman kepada tiga pelaku terkait apakah kejadian ini baru pertama kali atau tidak.
"Ini masih kita lakukan pendalaman sementara informasi yang disampaikan kepada kami ini baru yang pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman," ungkapnya.
Adapun terkait kronologi kejadian tersebut, Kusworo menyebut terungkapnya kasus itu bermula saat adaanya pelaporan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 18.44 WIB.
Berawal saat pihak keluarga korban mendapatkan pesan singkat dari Ibunya terkait adiknya yang di video tengah memakan daging musang."Jadi pelapor sempat kaget lantaran adiknya di suruh memakan daging musang yang masih terdapat darah," timpalnya.
Usai menerima video tersebut, pelapor langsung mencoba bertanya ke beberapa tetangganya, namun tetangga di sekitar rumah korban tak mengetahui kejadian tersebut.
"Selanjutnya, pelapor mencoba menghubungi beberapa akun yang juga ikut mengunggah video adiknya, dengan alasan mencari tahu siapa orang yang pertama kali mengunggah video tersebut," ungkapnya.
Kemudian, lantaran belum menemukan titik terang, pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Katapang untuk meminta arahan, hingga diantarkan ke Mapolresta Bandung.
"Pagi harinya sekira jam 11.00 WIB pelapor datang ke Polsek Katapang dengan maksud meminta arahan terkait dengan kejadian tersebut karena pelapor tidak terima dan merasa terpukul dengan adanya video adiknya," tutur dia.
Dan atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan Pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait