PALANGKARAYA, iNewsSukabumi.id- H seorang warga sipil yang berstatus sopir taksi online menjadi tersangka kasus curas disertai pembunuhan di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Selain H, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan Brigadir berinisial AKS, anggota Polresta Palangka Raya, sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Yuniani istri H tak kuasa menahan tangis suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, suaminya hanya mengetahui tidak melakukan penganiaa terhadap korban niat baik mau melaporkan peristiwa tersbeut ke unit Jatanras Polresta Palangraya malah berujung ke malah berujung hukum
"Suami disini kan termasuk korban...., Suamiku cuma seorang sopir karena dimintai tolong antar karena itu memang kerjaannya," kata Yuniani dikutip dari akun X @folkshittmedia.
Sementara Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
"Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Tersangka bersama seorang warga sipil kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.
Sedangkan Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi selama empat hari, Brigadir AKS terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang kode etik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada tersangka.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berusia 32 tahun di perkebunan sawit wilayah Katingan Hilir pada 6 Desember 2024. Penyelidikan cepat oleh tim gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan AKS, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
AKS dan seorang warga sipil berinisial H dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait