Mediasi Ketiga Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Deadlock

Vitriana D
Mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Solo kembali deadlock, kuasa hukum persilakan penggugat buktikan dalil di persidangan. Foto Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan/Ist

SOLO, iNewsSukabumi.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang mediasi ketiga untuk perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi mempersilakan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya.

Sebelumnya, mediasi kedua yang digelar pekan lalu berakhir buntu tanpa kesepakatan. Kini, hasil mediasi ketiga juga mengalami hal serupa.

“Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan.

Irpan menegaskan bahwa Presiden Jokowi, sebagai Tergugat 1, tidak perlu lagi hadir dalam mediasi keempat mendatang, karena upaya damai telah ditutup sepenuhnya.

Sementara itu, pihak lainnya dalam perkara ini—yakni KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4—masih diminta hadir dalam mediasi selanjutnya oleh pihak mediator.

"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi. Kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu," terang Irpan.

"Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari ini, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa pihaknya memiliki keyakinan kuat bahwa ijazah Jokowi—baik dari tingkat SMA maupun perguruan tinggi—adalah asli. Hal itu diperkuat dengan konfirmasi dari pihak SMAN 6 Solo dan UGM, termasuk saksi-saksi yang merupakan teman satu angkatan Jokowi.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM, dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan," jelas Irpan.
"Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menerbitkan ijazah tersebut dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses mediasi yang telah dijalani. Namun karena mediasi berakhir deadlock dan kasus berlanjut ke persidangan pokok, mereka siap membuktikan semua dalil yang telah diajukan dalam gugatan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," tegas Andhika.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network