JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara bagi Zarof. Ia didakwa terlibat dalam permufakatan jahat menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar demi membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan.
Tak hanya itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari pihak-pihak berperkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uang gratifikasi yang diterima Zarof berasal dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hongkong. Untuk logam mulia, sebagian besar berupa emas batangan produksi PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait