SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Kasus perusakan bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berawal dari penolakan warga terhadap penggunaan sebuah vila milik Maria Veronica Nina sebagai tempat ibadah. Meskipun telah beberapa kali ditegur dan dimediasi, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu aksi protes warga.
Rumah tersebut telah berdiri sejak tahun 2003 dan tidak dihuni secara permanen oleh pemiliknya, Nina, yang kini berusia sekitar 70 tahun. Vila itu lebih sering digunakan saat sang pemilik sedang liburan atau saat keluarga berkunjung ke Cidahu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan keagamaan di vila itu mulai terlihat pada 17 Februari 2025, diprakarsai oleh adik pemilik rumah bernama Weddy. Sejak saat itu, tercatat beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan:
17 Februari 2025 – Kegiatan ibadah pertama dilakukan
- Baca Juga:
30 April 2025 – Dilakukan pemasangan salib besar di taman belakang rumah
7 Juni 2025 – Ibadah dihadiri sekitar 130 jemaat
- Baca Juga:
27 Juni 2025 – Ibadah dihadiri 35 jemaat, yang kemudian dibubarkan warga
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, membenarkan bahwa keresahan warga memuncak sejak adanya pemasangan salib besar. Warga pun telah melaporkan hal ini ke berbagai pihak, termasuk ketua RT dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat desa.
“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang pada Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut awalnya dikenal warga sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga saat difungsikan sebagai tempat ibadah, banyak yang mempertanyakan izin resminya.
“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat memediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga. Hingga pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah,” lanjutnya.
Pemerintah Desa Tangkil kini berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meredam konflik dan mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra, mengungkapkan bahwa kegiatan ibadah di vila tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
“Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama Pak Kades mulai tahu kegiatan di sana,” jelas Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ibadah pada 7 Juni yang diikuti sekitar 130 orang sempat menimbulkan keresahan karena penggunaan pengeras suara saat waktu subuh.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu subuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar," ujarnya.
Sebelumnya aksi dugaan intoleransi kembali menyita perhatian publik setelah viral video sekelompok warga mendatangi dan merusak vila yang digunakan untuk kegiatan retret oleh jemaat Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/6/2025).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sejumlah orang melakukan perusakan terhadap bangunan, termasuk memecahkan kaca dan menjatuhkan salib kayu ke lantai. Aksi ini menuai kecaman dari netizen dan pegiat media sosial.
Salah satu unggahan viral datang dari akun @cinnamonw234 yang membagikan kronologi kejadian tersebut. Ia menyebut teman-temannya yang merupakan jemaat Kristen sedang melakukan kegiatan retret dan menginap di vila milik gereja.
"HELP RT!! ceritanya temen gw lagi ret’ ke Sukabumi, dan di sana mereka singgah di vila/tempat milik gereja dia, MILIK loh ya bukan sewa. Dan tiba-tiba mereka diusir dengan cara yang sangat kasar dan tidak ada etika. Bahkan salib dan Alkitab dibakar," tulisnya.
Reaksi keras juga datang dari warganet lainnya yang mengecam tindakan intoleransi tersebut dan mempertanyakan perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.
"Sampai kapan persekusi kepada umat agama lain dibiarkan di negara kita? Saya sebagai muslim pun malu melihat kelakuan mereka seperti ini. Jumat 27 Juni 2025, Desa Tangkil, Kec. Cidahu, Sukabumi," tulis akun @narkosun.
Pegiat media sosial Permadi Arya turut mengomentari peristiwa ini dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata intoleransi yang dibiarkan.
"Intoleransi di Indonesia bagian barat emang udah nggak ada obat, siswa-siswi Kristen lagi retret di Sukabumi, digeruduk warga intoleran, diusir dari vila, dan vila dirusak massa," ujarnya melalui akun @permadiaktivis2.
Peristiwa ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pentingnya penegakan hukum atas tindakan diskriminasi dan persekusi terhadap kelompok minoritas di Indonesia.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait