2 Desa di Sukamakmur Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Utang Bank dan Terancam Dilelang 

INews TV
Dua desa di Bogor, Sukaharja dan Sukamulya, terancam dilelang karena sengketa tanah BLBI. Ribuan warga cemas, Pemdes lapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Foto Mendes PDTT Yandri Susanto/iNews.id

SUKAMAKMUR, iNewsSukabumi.id – Publik digegerkan dengan kabar dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut-sebut menjadi jaminan utang ke bank dan bahkan terancam dilelang.

Informasi mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yandri mengungkapkan kasus ini memicu tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang,” ujarnya dalam rapat tersebut. Temuan ini pun langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan masyarakat Jawa Barat.

Awal Mula Sengketa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan persoalan ini bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya terkait kasus hukum terpidana Lee Darmawan.

Tanah adat seluas 406 hektare di wilayah Desa Sukaharja, yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi, kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke bank swasta. Sengketa ini berdampak pada status dua desa yang dihuni ribuan kepala keluarga.
 

Kepala Desa Sukawangi, Budianto, yang wilayahnya ikut terdampak, mengaku mengetahui kabar tersebut. Ia meluruskan bahwa desa yang dijadikan agunan adalah Desa Sukaharja.

“Satu desa yang akan diagunkan dan akan dilelang oleh pihak bank swasta itu induknya Desa Sukawangi, yang mana Desa Sukaharja,” jelas Budianto melalui sambungan virtual dalam tayangan iNews TV, Senin (22/9/2025).

Menurut Budianto, di Desa Sukaharja dan Sukamulya terdapat sekitar 8.000 kepala keluarga. Kabar bahwa desa mereka bisa dilelang membuat masyarakat sangat cemas dan prihatin.

“Respons warga sangat prihatin karena tempat tinggal yang sudah puluhan tahun ditempati tiba-tiba diklaim akan dilelang,” tuturnya.

Budianto menjelaskan, Desa Sukawangi yang dulunya merupakan induk Desa Sukaharja memiliki legalitas tanah lengkap, mulai dari letter C, girik, akta jual beli, hingga sertifikat kepemilikan.

Namun, status lahan kini semakin rumit karena adanya klaim dari Kementerian Kehutanan, yang menyatakan sebagian wilayah desa masuk kawasan hutan Hambalang Timur dan Barat.

Meski lahan yang disengketakan saat ini disebut sudah tidak lagi dihuni, dulunya kawasan tersebut merupakan perkampungan dan perkebunan warga.

Upaya Penyelesaian Sengketa

Pemerintah Desa Sukawangi telah berkoordinasi dengan Pemkab Bogor untuk mencari solusi. Selain itu, langkah hukum juga ditempuh dengan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

“Permasalahan ini harus diselesaikan. Kalau tidak, maka akan merugikan belasan ribu jiwa yang mendiami wilayah kami,” tegas Budianto.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang besar terhadap ribuan warga di dua desa tersebut. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network