Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditahan, Terjerat Fugaan Korupsi Retribusi Cikundul dan Rengganis

Dharmawan Hadi
Mantan kepala dinas (kadis) dan pejabat di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.Foto: Dharmawan

SUKABUMI, Sukabumi.id - Mantan kepala dinas (kadis) dan pejabat di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra yang diduga terlibat dalam kasus korupsi retribusi di dua objek wisata milik pemerintah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, dugaan praktik penggelapan keuangan retribusi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp466,5 juta.

"Modus para tersangka ialah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya, serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya," ujar Ade, Senin (8/12/2025). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network