Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ade, para tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras melakuklan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP.
"Untuk tersangka T ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Sukabumi, sementara S dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri," ujar Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal sesuai pasal yang diterapkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
