Tahun Depan, KTP Resmi Jadi NPWP 

Viola Triamanda
Integrasi KTP sebagai NPWP mulai berjalan tahun depan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews.

JAKARTA, iNews.id — Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera direalisasikan mulai tahun depan.  Adapun perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah dilakukan hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. "Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," kata Neil dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022). 

Neil menambahkan, lampiran perjanjian ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. 

Selain itu, perjanjian ini juga memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan. 

Melalui kesepakatan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. 

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP merupakan upaya memperluas basis pajak. "Diharapkan makin banyak wajib pajak yang masuk ke dalam sistem administrasi pajak dan mulai membayar pajak. Tujuan akhirnya, tax ratio bisa meningkat di tahun-tahun mendatang," kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group yang akrab disapa Koni ini.

Menurut Koni, tax ratio Indonesia masih di bawah 10%. Hal ini mengindikasikan masih banyak potensi pajak yang belum berhasil dipungut oleh fiskus. Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 tercatat merosot menjadi sebesar 8,33% akibat tekanan pandemi Covid-19. Pada 2021, tax ratio hanya naik sedikit ke level 9,11%. Pada 2022 ini, tax ratio diproyeksikan naik kembali menjadi 9,22% seiring penerapan UU HPP. Tax ratio diperkirakan baru akan melampaui 10% dan menjadi 10,12% pada tahun 2025 mendatang.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network