get app
inews
Aa Read Next : Tiba di Timika, KKB Pembunuh Danramil Aradide Mengakui Hal Ini

KKB Sebar Hoaks Tampilkan Video Penyanderaan Philip Mark Mehrtens Pilot Susi Air

Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:24 WIB
header img
Pesawat Susi Air PK-BVY yang diduga dibakar KKB di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga. Foto: ist

NDUGA, iNewsSukabumi.id -
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan simpatisannya kembali menyebarkan berita Hoaks di Media Sosial, Sabtu (11/2/2023).

Mereka menampilkan seorang WNA memegang tiang bendera bintang kejora dengan narasi WNA tersebut sebagai Pilot Susi Air yaitu Philip Mark Mehrtens WNA dari Selandia Baru Susi Air yang beberapa hari lalu, Selasa (7/2/2023) dibakar oleh gerombolan KKB. 

Namun setelah ditelisik, ternyata seorang WNA yang ditampilkan tersebut merupakan berita 1 tahun silam yakni Kamis (24/2/2022) yang dalam medsos terlihat sang bule tengah berada di tengah-tengah sekelompok pria yang menggenggam senjata laras panjang. 

Sang bule yang mengenakan celana hingga selutut tersebut juga terlihat memegang tiang bendera Bintang Kejora.

Hal tersebut patut disayangkan karena Pilot Susi Air yaitu Philip Mark Mehrtens WNA dari Selandia Baru, saat ini masih dalam proses pencarian aparat keamanan untuk diselamatkan dan dievakuasi dari penyanderaan gerombolan KKB di wilayah Nduga.

Ini seiring ditegaskan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat jumpa Pers di Polres Pelayanan Mimika, Jumat (10/2/2023) 

"Personel Pilot Susi Air masih diduga bersama kelompok KKB dan terus dilakukan pencarian sesuai kondisi lapangan," tegas Pangdam XVII/Cenderawasih

Demikian pula, berita Hoax dan provokasi kerap disebar oleh gerombolan KKB seperti diungkapkan Brigjen TNI J.O. Sembiring bahwa KST menyebar berita ke masyarakat Paro Kab. Nduga bahwa TNI melancarkan operasi militer dan mengancam masyarakat.

"Semua itu tidak benar, itu adalah upaya provokasi gerombolan KKB dan simpatisannya," jelas Danrem 172/PWY.

"Itulah provokasi dan memutar balik fakta, jika terus dilakukan, bisa melanggar undang-undang," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut