get app
inews
Aa Text
Read Next : Team Ngoet Esport Sapu Bersih Gelar Juara di Odeon Chinatown MLBB Tournament 2025

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditahan, Terjerat Fugaan Korupsi Retribusi Cikundul dan Rengganis

Senin, 08 Desember 2025 | 21:31 WIB
header img
Mantan kepala dinas (kadis) dan pejabat di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.Foto: Dharmawan

SUKABUMI, Sukabumi.id - Mantan kepala dinas (kadis) dan pejabat di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra yang diduga terlibat dalam kasus korupsi retribusi di dua objek wisata milik pemerintah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, dugaan praktik penggelapan keuangan retribusi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp466,5 juta.

"Modus para tersangka ialah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya, serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya," ujar Ade, Senin (8/12/2025). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ade, para tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras melakuklan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP. 

"Untuk tersangka T ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Sukabumi, sementara S dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri," ujar Ade. 

Lebih lanjut Ade mengatakan, keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal sesuai pasal yang diterapkan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut