JAKARTA, iNews.id — Hingga hari ini, masyarakat masih merasakan hangatnya hari Idul Fitri 1443 H Rabu (4/5/2022). Dalam hari libur ini, pelayanan publik hampir semuanya ditutup termasuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Akun Twitter resminya @TMCpoldametro tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.
Bagi pengguna yang sudah terlewat masa berlaku SIMnya, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.Bagi pengguna yang tanggal kadaluarsa SIMnya jatuh pada tanggal 29 April hingga 8 Mei, dapat diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022.
”Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” ujar akun Twitter @TMCPoldaMetro dikutip MPI Rabu (4/5/2022).
Dalam masa perpanjangan tersebut, diharapkan agar pengendara dapat mengurus perpanjangan SIMnya tepat waktu, agar tidak terlambat mengurusnya.
Editor : Eka L. Prasetya