get app
inews
Aa Text
Read Next : Geng Motor Telan Korban di Sukabumi, Seorang Pemuda Terkena Bacok di Kepala

Terlibat Tawuran Antar SMK, Polisi Tangkap 5 Pelajar

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:46 WIB
header img
Petugas Polsek Nagrak menangkap pelaku tawuran. Foto: MPI/Dharmawan Hadi.

 

 

SUKABUMI, iNews.id — Tawuran antarpelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) pecah di Jalan Raya Nagrak, Kampung Warung Kawung RT 03/01, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/5/2022) kemarin. Aksi tawuran tersebut berhasil dibubarkan dan polisi menangkap lima orang pelajar. 

Puluhan pelajar SMK yang tawuran saat itu diketahui petugas Polsek Nagrak Polres Sukabumi yang dipimpin Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman ketika melakukan patroli. 

Kedua belah pihak baku hantam saling serang di lokasi kejadian, tepatnya di depan sarana olahraga Futsal. "Terlihat dari kejauhan, dengan jarak 100 meter, ada segerombolan pelajar kurang lebih 30 orang sedang terjadi baku hantam, dengan sigap anggota yang sedang patroli lalu mengejarnya," kata Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Setelah itu, ujar AKP Deden Sulaeman, petugas Polsek Nagrak melakukan tindakan cepat membubarkan tawuran itu dan mengamankan pelajar yang terlibat baku hantam tersebut. Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota Kepolisian dan beberapa pelajar yang lari, namun akhirnya berhasil diamankan.  

"Dari hasil pendalaman kepada pelajar yang melakukan aksi tawuran yang berhasil diamankan petugas, tidak ditemukan pelajar yang membawa senjata tajam. Ada 5 pelajar yang diamankan, berinisial AL (19), AJ (18), AN (18), AR (18) dan A (18)," kata AKP Deden.  

Tawuran antarpelajar SMK itu, tutur Kapolsek Nagrak, tidak berlangsung lama, hanya beberapa saat. Sebab, langsung dibubarkan anggota petugas Polsek Nagrak yang sedang melaksanakan patroli.  

"Kepada pelajar yang diamankan, pihak Kepolisian akan memberikan pengarahan dan akan memanggil orang tua yang terlibat aksi tawuran tersebut untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan," kata Kapolsek Nagrag.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut