CIANJUR, iNews.id —Keluarga Sarah (21) korban penyiraman air keras hingga tewas puas dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, Abdul Latief, warga negara asing (WNA) Arab Saudi.
Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur itu, akan mengawal vonis tersebut sampai berkekuatan hukum tetap. Rizwan Maulana, paman korban, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keluarga berharap hakim menolak upaya banding yang akan dilakukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latief.
"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Rizwan Maulana, Jumat (22/7/2022).
Keluarga, ujar Rizwan Maulana, akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang."Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, yang menyiram air keras ke tubuh istrinya Sarah (21) di Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua mejalis hakim Ni Wayan Wirawati di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Ni Wayan Wirawati, Kamis (21/7/2022). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Latif terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas.
Peristiwa tragis dan memilukan dialami Sarah (21). Wanita cantik, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat disiram air keras oleh suaminya sendiri, Abdul Latief (29).
Peristiwa yang menggegerkan warga Kampung Munjul itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Warga mendapati tubuh almarhumah Sarah mengalami luka bakar sangat parah sekitar 80 persen. Pelipis korban juga berdarah akibat dibenturkan ke lantai oleh pelaku.
Almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tetapi, korban Sarah akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ini, almarhumah Sarah telah dimakamkan pada Minggu (21/11/2021).
Korban Sarah dan pelaku Abdul Latief merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah, baru satu setengah bulan. Mereka menikah secara siri. Selama berumah tangga dengan Abdul Latief, keluarga dan para tetangga melihat mereka pasangan yang harmonis. Tidak pernah terdengar ada pertengkaran antara Sarah, warga Kampung Munjul, dengan Abdul Latief warga Arab Saudi.
"Itu korbannya yang istri orang sini. Suaminya dari Arab Saudi, namanya Abdul Latief. Mereka belum lama menikah sekitar satu bulanan setengah. Gak pernah ada ribut-ribut, adem ayem aja," kata Ketua RW Endang Sulaeman.
Rizwan Maulana, paman korban Sarah, tak menyangka pelaku Abdul Latief menghabisi keponakannya secara sadis. Sebab selama ini pelaku rajin ibadah. Namun Rizwan memperhatikan Abdul Latief kerap menunjukkan perilaku misterius, seperti sering berbohong dan gelisah. Pada Jumat (19/11/2021) malam, Sarah bertandang ke rumah pamannnya, Rizwan Maulana.
Saat itu, Rizwan memiliki perasaan tidak enak. Rizwan merasakan sesuatu tak baik akan menimpa Sarah. Firasat tak baik itu akhirnya benar terjadi. Sarah menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya Abdul Latief.
Korban Sarah disiram air keras. Akibatnya, sekujur tubuh Sarah mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Korban sempat dirawat intensif di RSUD Sayang dan rencananya akan dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Tetapi, Sarah mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.30.
Pelaku Abdul Latief melarikan diri seusai melakukan aksi kejinya. Tetapi pelaku Abdul Latief berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng saat hendak kabur ke Arab Saudi pada Minggu (21/11/2021) sore.
Kepada polisi, Abdul Latief mengaku membunuh istrinya Sarah karena cemburu buta. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli air keras itu secara online. Air keras tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi. Sebanyak 1 liter air keras di TKP sudah diamankan.
"Motif pelaku (membunuh Sarah) karena sakit hati atau cemburu kepada korban. Dari rasa cemburu itu berakhir dengan pertengkaran di antara mereka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.
Di mata keluarga, almarhumah Sarah merupakan sosok wanita baik hati, tak pernah mengecewakan orang, selalu membantu dan rela berkorban untuk keluarga. Karena itu, keluarga sangat kehilangan atas meninggalnya Sarah akibat dibunuh secara keji oleh Abdul Latief. Keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait