IRT Cianjur Tewas Dicekik Seat Belt Mobil Sebelum Dibuang di Sukabumi

Ilham Nugraha
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur ditemukan tewas setelah dicekik dua pelaku menggunakan sabuk pengaman (seat belt) sebelum dibuang di Kabupaten Sukabumi. Foto: Ilham

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tindakan keji menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur, yang ditemukan tewas setelah dicekik menggunakan sabuk pengaman (seat belt) sebelum dibuang di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, mengatakan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban terjadi di dalam mobil saat pelaku dan korban sedang dalam perjalanan menuju Sukabumi.

"Tersangka pertama mencekik leher korban sembari membekap mulut korban dengan kain. Salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk pengaman. Ini adalah cara yang digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban," kata AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).

AKBP Tony Prasetyo menyebut motif utama dari pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk memiliki harta milik korban. Barang-barang yang dirampas oleh pelaku antara lain uang sebesar Rp108.000, gelang imitasi, dan handphone korban yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai.

"Pada saat kejadian, salah satu pelaku wanita membekap mulut korban dengan menggunakan kain lap. Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah sumbatan napas, yang konsisten dengan keterangan bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman," lanjut Tony.

Kedua tersangka, yang diketahui berpacaran, awalnya berencana meminjam uang dari korban. Namun, setelah bertemu korban, mereka memutuskan untuk melakukan tindakan keji tersebut.

"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah tindakan ini direncanakan sejak awal atau apakah terjadi karena panik saat ketahuan oleh korban," tambah Tony.

Kini, Para tersangka dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Ws dan Naa dua sejoli pelaku pembunuhan seorang perempuan yang di buang di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/6/2024) lalu ditangkap polisi.

Ws dan Naa dibekuk di rumah di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah 3 hari melakukan aksi pembunuhan seorang IRT asal Cianjur. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network