Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

Dharmawan Hadi, Riyan Rizki Roshali
Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bahas permasalahan isu gereja dirusak. Foto iNews.id/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Kasus perusakan bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berawal dari penolakan warga terhadap penggunaan sebuah vila milik Maria Veronica Nina sebagai tempat ibadah. Meskipun telah beberapa kali ditegur dan dimediasi, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu aksi protes warga.

Rumah tersebut telah berdiri sejak tahun 2003 dan tidak dihuni secara permanen oleh pemiliknya, Nina, yang kini berusia sekitar 70 tahun. Vila itu lebih sering digunakan saat sang pemilik sedang liburan atau saat keluarga berkunjung ke Cidahu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan keagamaan di vila itu mulai terlihat pada 17 Februari 2025, diprakarsai oleh adik pemilik rumah bernama Weddy. Sejak saat itu, tercatat beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan:



Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network