JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dia membenarkan rumah tersebut merupakan milik pribadinya.
Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh uang yang ditemukan saat penggeledahan memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatannya bisa ditanya ya, ada bangunannya bisa nanti dicek," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia menjelaskan rumah di Sentul telah lama menjadi aset pribadinya. Menurutnya, status kepemilikan rumah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
"Rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, itu bisa dilihat kepemilikan sejak awal," katanya.
Selain menjelaskan soal rumah di Sentul, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya turut digeledah penyidik Polri. Dia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan lokasi tersebut.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," ucapnya.
Febrie mengajak masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan Polri agar tidak muncul spekulasi yang dapat menyesatkan. Dia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penegakan hukum dan siap mendukung pengungkapan perkara secara transparan.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
