KPK Geledah Kemnaker dan Tetapkan 8 Tersangka Kasus RPTKA, Mulai Ungkap Arah Aliran Uang Haram

Nur Khabibi
KPK tetapkan 8 tersangka kasus RPTKA di Kemnaker. Penggeledahan selesai, barang bukti belum diungkap, identitas tersangka masih dirahasiakan. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan dilakukan di kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun latar belakang mereka. Ia juga belum menjelaskan secara rinci barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," tuturnya.

 

Penggeledahan di Kemnaker Rampung

Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di Kantor Kemnaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat meninggalkan lokasi, tim KPK tidak terlihat membawa koper—yang biasanya digunakan untuk mengamankan barang bukti. Mereka hanya tampak membawa beberapa tas yang langsung dimasukkan ke dalam kendaraan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network