Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

Dharmawan Hadi, Riyan Rizki Roshali
Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bahas permasalahan isu gereja dirusak. Foto iNews.id/Dharmawan H

Sementara itu, Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra, mengungkapkan bahwa kegiatan ibadah di vila tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

“Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama Pak Kades mulai tahu kegiatan di sana,” jelas Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ibadah pada 7 Juni yang diikuti sekitar 130 orang sempat menimbulkan keresahan karena penggunaan pengeras suara saat waktu subuh.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu subuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar," ujarnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network