Pembubaran Retreat Pemuda Kristen, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Sukabumi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus intoleransi yang terjadi di Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).
Irjen Rudi mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah korban yang dihadiri sekitar 36 jemaat beserta anak-anak dan pendampingnya. Warga setempat kemudian mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi.
Namun, permintaan klarifikasi dari pemerintah desa tidak diindahkan pemilik rumah. “Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan serta meminta agar kegiatan keagamaan tidak lagi digelar,” kata Rudi.
Editor : Suriya Mohamad Said