get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

Pembubaran Retreat Pemuda Kristen, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Sukabumi

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:51 WIB
header img
Polda Jabar tetapkan 7 tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi. Rumah ibadah dirusak, korban alami kerugian Rp50 juta. Foto vila yang dirusak massa. iNews.id/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus intoleransi yang terjadi di Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Irjen Rudi mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah korban yang dihadiri sekitar 36 jemaat beserta anak-anak dan pendampingnya. Warga setempat kemudian mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi.

Namun, permintaan klarifikasi dari pemerintah desa tidak diindahkan pemilik rumah. “Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan serta meminta agar kegiatan keagamaan tidak lagi digelar,” kata Rudi.

Dalam aksi itu, sejumlah fasilitas rumah mengalami kerusakan. “Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujarnya.

Kapolda Jabar menyebutkan, kerusakan meliputi pagar, beberapa jendela, kursi, salib, satu unit sepeda motor, serta sebuah mobil berwarna cokelat yang mengalami lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta,” tutur Irjen Rudi.

Peran masing-masing tersangka juga diungkap. RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, serta EM juga merusak pagar.

“Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk para terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” tegas Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, 

“Tadi malam sudah ada yang diamankan 7 orang,” ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025) pagi.

Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status 7 warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu. 

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian dan sejauh ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. 

"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian, Senin (30/6/2025) kemarin. 

Samian menyebut, dugaan penyebab terjadinya insiden tersebut, alasannya warga tersulut emosi karena rumah singgah tersebut kerap dijadikan tempat beribadah. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan mispersepsi sehingga warga mempertanyakan ijin sebagai tempat ibadahnya. 

"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalah pahaman dan terjadi sedikit insiden," ujar Samian. 

Kegiatan ibadah di rumah tersebut saat ini dihentikan terlebih dahulu untuk kondusifitas di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pun telah melakukan pertemuan untuk memastikan situasi kondisi. 

"Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikam kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif," tandas Samian. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut