Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Kasus perusakan bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berawal dari penolakan warga terhadap penggunaan sebuah vila milik Maria Veronica Nina sebagai tempat ibadah. Meskipun telah beberapa kali ditegur dan dimediasi, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu aksi protes warga.
Rumah tersebut telah berdiri sejak tahun 2003 dan tidak dihuni secara permanen oleh pemiliknya, Nina, yang kini berusia sekitar 70 tahun. Vila itu lebih sering digunakan saat sang pemilik sedang liburan atau saat keluarga berkunjung ke Cidahu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan keagamaan di vila itu mulai terlihat pada 17 Februari 2025, diprakarsai oleh adik pemilik rumah bernama Weddy. Sejak saat itu, tercatat beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan:
17 Februari 2025 – Kegiatan ibadah pertama dilakukan
30 April 2025 – Dilakukan pemasangan salib besar di taman belakang rumah
7 Juni 2025 – Ibadah dihadiri sekitar 130 jemaat
27 Juni 2025 – Ibadah dihadiri 35 jemaat, yang kemudian dibubarkan warga
Editor : Suriya Mohamad Said