get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi, MUI Tegaskan Bukan Gereja Melainkan Vila

Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

Senin, 30 Juni 2025 | 05:07 WIB
header img
Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bahas permasalahan isu gereja dirusak. Foto iNews.id/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Kasus perusakan bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berawal dari penolakan warga terhadap penggunaan sebuah vila milik Maria Veronica Nina sebagai tempat ibadah. Meskipun telah beberapa kali ditegur dan dimediasi, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu aksi protes warga.

Rumah tersebut telah berdiri sejak tahun 2003 dan tidak dihuni secara permanen oleh pemiliknya, Nina, yang kini berusia sekitar 70 tahun. Vila itu lebih sering digunakan saat sang pemilik sedang liburan atau saat keluarga berkunjung ke Cidahu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan keagamaan di vila itu mulai terlihat pada 17 Februari 2025, diprakarsai oleh adik pemilik rumah bernama Weddy. Sejak saat itu, tercatat beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan:

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut