get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

Pembubaran Retreat Pemuda Kristen, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Sukabumi

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:51 WIB
header img
Polda Jabar tetapkan 7 tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi. Rumah ibadah dirusak, korban alami kerugian Rp50 juta. Foto vila yang dirusak massa. iNews.id/Dharmawan H

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, 

“Tadi malam sudah ada yang diamankan 7 orang,” ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025) pagi.

Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status 7 warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu. 

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian dan sejauh ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. 

"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian, Senin (30/6/2025) kemarin. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut