Pembubaran Retreat Pemuda Kristen, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Sukabumi

Dalam aksi itu, sejumlah fasilitas rumah mengalami kerusakan. “Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujarnya.
Kapolda Jabar menyebutkan, kerusakan meliputi pagar, beberapa jendela, kursi, salib, satu unit sepeda motor, serta sebuah mobil berwarna cokelat yang mengalami lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta,” tutur Irjen Rudi.
Peran masing-masing tersangka juga diungkap. RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, serta EM juga merusak pagar.
“Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk para terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” tegas Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.
Editor : Suriya Mohamad Said