get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penolakan Rumah Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi hingga Terjadi Perusakan oleh Warga

Pembubaran Retreat Pemuda Kristen, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila di Sukabumi

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:51 WIB
header img
Polda Jabar tetapkan 7 tersangka kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi. Rumah ibadah dirusak, korban alami kerugian Rp50 juta. Foto vila yang dirusak massa. iNews.id/Dharmawan H

Samian menyebut, dugaan penyebab terjadinya insiden tersebut, alasannya warga tersulut emosi karena rumah singgah tersebut kerap dijadikan tempat beribadah. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan mispersepsi sehingga warga mempertanyakan ijin sebagai tempat ibadahnya. 

"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalah pahaman dan terjadi sedikit insiden," ujar Samian. 

Kegiatan ibadah di rumah tersebut saat ini dihentikan terlebih dahulu untuk kondusifitas di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pun telah melakukan pertemuan untuk memastikan situasi kondisi. 

"Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikam kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif," tandas Samian. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut