Pria Bersenjata Tajam yang Viral Lecehkan Perempuan di Angkot Sukabumi, Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi
Pria berkapak yang lakukan pelecehan dan pengancaman dengan senjata tajam kepada perempuan di angkot saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Polsek Parungkuda akhirnya menangkap pria yang lakukan pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) kepada perempuan penumpang angkutan kota (angkot) yang videonya viral di media sosial. 

Kurang dari 24 jam setelah kejadian viral tersebut, aparat gabungan mengamankan pria berinisial B (48) yang mengamuk dan mengacungkan kapak kepada seorang wanita di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/3/2026) pagi. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan, Polres Sukabumi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Usai viral, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku yang sudah teridentifikasi wajahnya. 

"Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Samian dalam keterangan tertulisnya yang diterima redakai, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menjelaskan detail penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (12/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Unit Reskrim Polsek Parungkuda. 

"Diketahui sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tim berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila," ujar Hartono.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman video viral tersebut, di antaranya satu buah kapak bergagang kayu, ponsel merk Oppo warna gold yang digunakan memotret korban, serta jaket merah yang dibawa pelaku saat kejadian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi bermula saat korban, Indah Lestari Putri, berangkat kerja menggunakan angkot rute Cibadak-Sukabumi pada Rabu (11/3/2026) pagi. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Parungkuda, pelaku diduga mulai melakukan aksi asusila," ujar Hartono. 

Hartono menambahkan, diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta mengambil gambar badan korban menggunakan ponselnya. Sesampainya di Cicurug, korban meminta pelaku untuk menghapus foto tersebut namun pelaku mengeluarkan sajam. 

"Atas perbuatannya, pria asal Cisaat ini terancam hukuman berat, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Tersangka disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan," ujar Hartono. 

Editor : Dharmawan Hadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network