BANDUNG, iNews.id —Polda Jabar menyatakan 64 tersangka yang ditangkap terkait judi online di Jawa Barat, mayoritas berperan sebagai bandar. Mereka dijerat pasal berlapis tentang perjudian dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 64 tersangka judi online itu ditangkap di sejumlah wilayah di Jabar. Mereka diringkus dalam operasi sejak Januari hingga Agustus 2022.
"Rata-rata (tersangka judi online) bandar yang dari 64 tersangka. Kebanyakan bandar malahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dalam operasi pemberantasan perjudian, terutama judi online, Polda Jabar dan jajaran fokus menangkap bandar. Karena itu, dari kasus yang diungkap, Polda Jabar melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku yang memiliki jaringan luar negeri. Seperti Kamboja, Vietnam, Sidney, Taiwan, dan Hongkong.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat dan jajaran mengungkap kasus perjudian online dan konvensional, togel, di beberapa wilayah. Sejak Januari sampai Agustus 2022, 40 kasus judi online, dan 29 togel diungkap.
Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 64 tersangka ditangkap terkait 40 kasus judi online. Sedangkan terkait 29 kasus judi konvensional atau kupon putih alias togel, sebanyak 58 tersangka.
"Pengungkapan kasus judi dan penangkapan para tersangka itu dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Kapolda memerintahkan jajaran membasmi segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional agar tercipta situasi kondisif di Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika masyarakat menemukan kasus perjudian, diimbau segera melapor ke polsek, polres dan polda agar para pelaku ditindak tegas.
"Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.
Dari perintah tersebut, tutur Kabid Humas Polda Jabar, seluruh jajaran kepolisian gencar memburu dan membubarkan segala bentuk perjudian. Tim pembasmi perjudian Polda Jabar dan jajaran saat ini aktif mengungkap dan menangkap para pelaku.
Diketahui, situs judi online Naga 303 yang beroperasi di Kabupaten Garut dibongkar petugas Polres Garut. Pengungkapan bisnis judi online itu dilakukan setelah keluar struktur ‘Konsorsium 303’ berikut skema grafik ‘Kekaisaran Sambo’ yang disebut-sebut menjalankan praktik perjudian beredar di media sosial (medsos).
Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Praktik perjudian ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).
Akibat perbuatannya tersangka perjudian online ini dijerat pasal berbeda seusai peran masing-masing. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait