Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bisa seperti Kasus Marsinah 

Martin Ronaldo
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana banyak yang berubah-ubah dalam kasus ini. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam keterangannya, Taufan mengaku banyak sekali keterangan yang berubah-ubah dalam kasus ini.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Kata Ahmad Taufan kepada MPI, Sabtu (3/9/2022). 

Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual sangat menjadi hal utama yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang di mana keterangan saksi belum dapat membuktikan cukup kuat tindak pidana. 

Terutama yang ditakutkan oleh dirinya, di mana para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menarik kesaksian mereka dalam BAP yang telah ada. "Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tegasnya. 

Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice coloborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun kemudian menyangkutkan kasus kematian Brigadir J dengan kasus Marsinah seorang buruh perempuan yang tewas akibat di perkosa kala itu. Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota. 

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya. Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi. 

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," tutupnya.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network