Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung, Pelaku Gelar Pesta Miras 

Dharmawan Hadi
DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh perangkat desa. Foto: MPI/ Dharmawan Hadi.

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Hasil penyidikan kasus pembunuhan terhadap korban Warta (51), perangkat Desa Karangjaya, mengungkap fakta, pelaku DL, MS, A, dan J, menggelar pesta miras sebelum peristiwa berdarah terjadi. 

Akibat pengaruh miras, mereka gelap mata saat ditegur korban karena menutup jalan. Peristiwa itu terjadi saat acara dangdutan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Minggu 28 Agustus 2022. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal dari para pelaku DL, MS, A dan J menggelar pesta miras. Lalu dalam keadaan mabuk, para pelaku DL, MS dan J melihat temannya A, cekcok dengan korban Warta.  

Sebab, saat itu para pelaku duduk di tengah jalan sehingga menghalangi sepeda motor yang hendak melintas. Karena tidak diterima temannya ditegur oleh korban, datang DL yang membawa senjata tajam jenis pisau belati. 

"Senjata tajam itu ditusukkan ke leher korban. Sedangkan pelaku MS dan J memukul korban dengan tangan kosong sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (6/9/2022).  

Darmawansyah menyatakan, para pelaku kabur setelah membunuh korban. Terkait peristiwa itu, petugas Polsek Nyalindung dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka DL ditangkap dua hari setelah kejadian di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.  

Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. "Untuk pelaku J saat masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.  

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.  

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi. 

Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network