JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan pinjaman online (pinjol) menjadi primadona untuk pendanaan dibandingkan bank. OJK mencatat pinjol atau financial technology (fintech) peer to peer lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, di mana outstanding pembiayaannya mencapai Rp45,73 triliun, tumbuh sebesar 88,84 persen dibandingkan Juli 2021.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, ada beberapa alasan yang mendasari masyarakat lebih memilih pinjol dibandingkan bank, salah satunya karena pinjol lebih mudah diakses dan tidak menerapkan persyaratan yang rumit.
"Jadi di nasabah itu ada yang disebut dengan tidak bankable underserve, memang tidak diterima di bank, bank kan ketat sekali," ujar Ogi dalam keterangan Konferensi Pers OJK, dikutip hari ini.
Dia mengungkapkan, dari riset yang dilakukan OJK, terungkap bahwa faktor utama masyarakat lebih memilih pinjol adalah terkait dengan aksesibilitas. Banyak masyarakat yang belum terlayani di lembaga keuangan seperti bank, sehingga mereka lebih memilih pinjol untuk mendapatkan uang secara cepat.
"Kemudian yang UMKM underserve juga masih besar, jadi ini adalah salah satu solusi daripada memberikan suatu inklusif kepada masyarakat yang belum bankable dan belum underserve, itu dilayani oleh ini, jadi sekali lagi, itu mekanismenya itu kayanya pricing tidak menjadi isu utama, tapi kecepatan tadi," kata Ogi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait