JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Maraknya kasus child grooming yang kian canggih di era digital membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gerah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum konkret untuk melindungi generasi bangsa dari manipulasi orang dewasa.
Jasra menilai, selama ini sering terjadi perdebatan publik mengenai batas wajar interaksi antara orang dewasa dan anak karena ketiadaan standar nasional yang baku. Akibatnya, banyak pelaku kekerasan seksual berlindung di balik dalih "hanya bercanda" atau "kedekatan emosional".
"Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan norma sosial yang cair. RUU ini harus menjadi pedoman mengikat tentang apa yang boleh (Do’s) dan tidak boleh (Don’ts) dilakukan oleh siapa pun yang bekerja dengan anak, baik itu guru, pengasuh, hingga pelatih," tegas Jasra dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
