Darurat Child Grooming, KPAI Minta RUU Pengasuhan Jadi Prioritas

Felldy Utama
Maraknya kasus child grooming yang kian canggih di era digital membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gerah. Foto: Ist

KPAI menyoroti bahwa tanpa regulasi yang ketat, para pelaku grooming bisa dengan mudah berpindah tempat kerja dan menyembunyikan rekam jejak mereka. RUU Pengasuhan Anak diharapkan mampu menutup celah tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada orang tua agar tidak mudah terperdaya oleh modus bantuan ekonomi yang sering digunakan pelaku untuk menjerat korban.

"Kasus grooming sekarang penuh kamuflase dan manipulatif. Negara harus hadir melalui regulasi nyata untuk mengakhiri kekosongan hukum di ruang privat maupun publik," tambah Jasra.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network