JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Guru Besar Institut Teknologi Bandung atau ITB Djoko Santoso mengatakan tugas belajar tidak menjadi bagian dari pelaksanaan keprofesionalan dari dosen. Sehingga wajar jika tunjangan hanya diberikan bagi dosen yang melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli yang dihadirkan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, (20/2/2023).
"Dalam paparan berjudul “Kewajiban dan Hak Dosen (Tinjauan Substantif)” peran dosen sangat substansial. Sebab profesi sebagai pendidik selalu memandang masa depan sehingga ia harus mampu menjaga alam dan keberlanjutan kehidupan," ucapnya dalam sidang perkara Nomor 111/PUU-XX/2022 yang dikutip situs MK, Selasa, (21/2/2023).
Oleh sebab itu, kata Djoko dosen harus memiliki pendidikan yang paripurna. Bahwa dalam perguruan tinggi, dosen harus menghasilkan berbagai hal baru, pengembagan IPTEK, SDM, dan menciptakan industri-industri baru.
“Jika pendidik atau dosen tidak memiliki pendidikan yang paripurna, maka hal demikian tidak dapat diwujudkan,” jelas Djoko dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait