Guru Besar ITB Sebut Dosen Berstatus Tugas Belajar Tidak Dapat Tunjangan 

Irfan Maulana
Guru Besar Institut Teknologi Bandung atau ITB Djoko Santoso. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSukabumi.id -  Guru Besar Institut Teknologi Bandung atau ITB Djoko Santoso mengatakan tugas belajar tidak menjadi bagian dari pelaksanaan keprofesionalan dari dosen. Sehingga wajar jika tunjangan hanya diberikan bagi dosen yang melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli yang dihadirkan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, (20/2/2023).

"Dalam paparan berjudul “Kewajiban dan Hak Dosen (Tinjauan Substantif)” peran dosen sangat substansial. Sebab profesi sebagai pendidik selalu memandang masa depan sehingga ia harus mampu menjaga alam dan keberlanjutan kehidupan," ucapnya dalam sidang perkara Nomor 111/PUU-XX/2022 yang dikutip situs MK, Selasa, (21/2/2023).

Oleh sebab itu, kata Djoko dosen harus memiliki pendidikan yang paripurna. Bahwa dalam perguruan tinggi, dosen harus menghasilkan berbagai hal baru, pengembagan IPTEK, SDM, dan menciptakan industri-industri baru.

“Jika pendidik atau dosen tidak memiliki pendidikan yang paripurna, maka hal demikian tidak dapat diwujudkan,” jelas Djoko dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network