SUKABUMI, iNewsSukabumi.ID - Rumah bandar obat keras tanpa izin edar di Kampung Citamiang RT 006/001 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi digerebek Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hasilnya sebanyak 488 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer disita dari tangan terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (6/3/2023) sore. Terduga pelaku berinisial MR (24) diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar.
"Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi," ungkap Wahyudi kepada iNews.id, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
Dari tangan MR, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," ujar Wahyudi.
Barang bukti yang berhasil disita tersebut, kata Wahyudi, didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.
"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," timpal Wahyudi.
Hingga saat ini, lanjut Wahyudi, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait