JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar akan diganti menyusul masuk masa pensiun Maret 2023
"Nanti tunggu TR (telegram)m Belum tahu (keluarnya), TR kan Telegram Rahasia. Nanti kita akan sampaikan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Ramadhan, dalam aturan yang ada, apabila seorang personel Polri telah memasuki masa pensiun, internal Korps Bhayangkara akan menerbitkan surat telegram untuk mengganti posisi tersebut.
"Dalam Perpol, pasti kalau sudah memasuki masa pensiun ya, pasti nanti akan ada waktunya, kita tunggu saja," ujar Ramadhan.
Diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto sendiri merupakan jebolan Akpol 1987. Arief akan menginjak usia 58 tahun pada 24 Maret 2023.
Arief sendiri pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, Kabareskrim Polri, As SDM Kapolri hingga Kapolda Kalimantan Barat.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar memasuki masa pensiun pada 25 Maret 2023. Boy merupakan lulusan Akpol 1988.
Sebelum menjadi Kepala BNPT, Boy pernah menjabat beberapa posisi di Polri, diantaranya adalah, Wakalemdiklat Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Banten hingga Kapolda Papua.
Puteranegara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait