DENPASAR, iNewsSukabumi.id - Seorang dokter berinisial KT memukul dan menjambak rambut pegawai Karen's Diner Bali hingga rontok. Pihak manajemen pun terima dengan peristiwa itu dan melaporkan ke polisi.
"Dalam pernyataan yang diterima, Manajemen Karen's Diner Bali menyatakan bahwa mereka akan mendampingi korban dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian tulis Manajemen Karen's Diner Bali pada Kamis (18/5/2023).
Dalam pernyataannya, Manajemen Karen's Diner Bali menyebutkan bahwa mereka telah memasang aturan yang dikenal sebagai House Rules dalam bentuk poster berukuran besar.
House Rules tersebut menjelaskan konsep pelayanan di restoran. Ketika tamu masuk ke restoran, mereka setuju untuk menerima pelayanan yang tidak ramah, judes, dan sebagainya.
Manajemen juga menyatakan bahwa seluruh staf Karen's Diner telah dilatih untuk berperilaku judes dan tidak ramah dengan tujuan menghibur pelanggan.
Semua staf yang telah menjalani pelatihan dianggap telah memahami dan dapat mematuhi semua peraturan atau larangan yang berlaku dalam hal pelayanan.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang dokter KT memukul dan menjambak rambut pegawai Karen's Diner Bali di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, pada Minggu (14/5/2023).
Pegawai yang menjadi korban adalah Tiara Gerby Alicia. Rambut Tiara rontok akibat kejadian tersebut dan dia mengalami trauma. Tiara telah melaporkan kejadian ini ke polisi, dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Kuta Utara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait