SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Sebuah video viral yang menampilkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam seperti pedang dan celurit di Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan tujuh pemuda tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan bahwa ketujuh anak tersebut awalnya membuat konten video di media sosial. Setelah kejadian itu, video tersebut menjadi viral dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
"Tim siber dari satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan langkah berdasarkan informasi tersebut. Kemudian, melalui kegiatan tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh anak yang berhadapan dengan hukum," ujar AKBP Maruly Pardede pada Senin (5/6/2023).
Kapolres menyebut bahwa konvoi yang terjadi pada Rabu, 31 Mei 2023, di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi melibatkan anak-anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berencana untuk melakukan aksi tawuran dengan sebuah sekolah.
"Anak berhadapan dengan hukum (ABH) 1 membawa golok panjang, ABH 2 membawa celurit, ABH 3 membawa sajam, ABH 4 adalah pemilik sajam, ABH 5 dan ABH 6 adalah pengendara motor yang membonceng, dan ABH 7 membawa celurit besar," jelasnya.
Saat ini, para ABH yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA sedang menjalani pemeriksaan tertutup sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ke depannya, pihak berwenang meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada para pemuda tersebut.
"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua mereka untuk memenuhi syarat bukti. Proses hukum terhadap anak tidak akan ditampilkan di sini, karena terkait dengan standar operasional yang ada. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan pemeriksaan oleh pihak Bapas," terangnya.
Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap ABH tersebut adalah Pasal 02 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonansi Tijdelijke Bijzonderen Strafbepalingen (STBL) 1948 Nomor 17, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948, bersama dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 02 dan Pasal 55 KUHP adalah sepuluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait