JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Presiden FIFA Gianni Infantino bersama 17 tokoh lainnya akan mendapat gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Gianni Infantin akan mendapat Bintang Budaya bersama Wishnutama.
Sementara tokoh-tokoh lainnya juga menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan dengan kategori masing-masing yang sudah ditentukan. Pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Pada sore ini diputuskan, disetujui usul-usul dewan gelar yang tadi menghadap. Saya selaku ketua dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, kemudian bapak Moeldoko sebagai anggota, ibu Meutia Hatta sebagai anggota, kemudian bapak Anhar Gonggong dan yang absen Hasan Wirayudi dan bapak Agus tadi karena sakit bisa ikut hadir," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Berikut nama-nama yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:
Bintang Mahaputera Utama
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra
- Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
- Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Bintang Mahaputera Pratama
- Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar
Bintang Jasa Utama
- Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
- Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
- Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Bintang Budaya Paramadharma
- Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
- Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo
Bintang Jasa Pratama
- Duta Besar, Wakil Staff RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo
- Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi
- Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian
Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Iriana Jokowi
Bintang Mahaputera Adipradana
- Wury Estu Handayani
Bintang Budaya
- Wishnutama
- Presiden FIFA Gianni Infantino
Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada beberapa nama yang ditunda untuk diserahkan gelar tanda jasa dan kehormatan. Hal itu dikarenakan salah satu faktornya yakni belum memenuhi persyaratan.
"Misalnya ada 7 orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK. Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," kata Mahfud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta