Memperbesar Ukuran Alat Kelamin Pria, Haram atau Masih Diperbolehkan Simak Penjelasan Buya Yahya

Novie Fauziah/Rivo
Memperbesar alat kelamin pria menjadi lebih besar dari ukuran awal  bagaimana hukumnya dalam Islam? Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Foto: YouTube Al-Bahjah TV)

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Memperbesar alat kelamin pria menjadi lebih besar dari ukuran awal  bagaimana hukumnya dalam Islam? Mengubah ukuran alat kelamin haruslah dipahami oleh setiap individu, terutama dari perspektif agama Islam.

Apakah diperbolehkan atau tidak? Buya Yahya, yang merupakan Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, memberikan penjelasan mengenai hukum ini.

Menurut Buya Yahya, jika alat kelamin suami memang dalam kondisi tidak mampu untuk mencapai bagian sensitif wanita, maka ada kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah tertentu. Sebagai contoh, melalui prosedur operasi. Laki-laki dapat mencari bantuan tenaga medis untuk memperbesar alat kelaminnya. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan ini hanya diizinkan dalam keadaan yang sangat darurat.

"Jika dalam situasi darurat, tindakan operasi tersebut boleh dilakukan. Tetapi jika seseorang memiliki kondisi normal dan masih mampu mencapai bagian sensitif wanita, maka tidak perlu melangkah ke arah tersebut," tegas Buya Yahya, seperti yang diambil dari kanal YouTube Buya Yahya.

Namun, jika tindakan ini hanya didasari oleh keinginan sesaat, dan suami masih mampu untuk merasakan bagian sensitif istri, maka memperbesar alat kelamin akan dianggap haram. Hal ini karena tindakan tersebut akan memperlihatkan aurat kepada orang lain. "Aurat saat operasi," jelas Buya Yahya.

Selanjutnya, alternatif lain adalah apabila ukuran alat kelamin suami memang sangat kecil dan tidak dapat mencapai bagian sensitif wanita, maka penggunaan obat dapat dijadikan pilihan.

"Langkah ini juga bisa diambil oleh laki-laki yang memiliki alat kelamin dalam ukuran normal. Namun, harus dipastikan bahwa penggunaan obat tidak membahayakan," papar Buya Yahya.

Namun, jika dilakukan dengan bantuan seseorang yang dianggap memiliki kemampuan untuk meningkatkan ukuran alat kelamin, maka hal ini akan dianggap sebagai tindakan haram. Ini karena laki-laki tersebut akan secara bersamaan memperlihatkan aurat dan membiarkan orang lain menyentuhnya.

Namun, jika pijatan dilakukan oleh istri sendiri, maka ini tidak menjadi masalah. Oleh karena itu, disarankan bagi istri untuk memiliki keterampilan pijat, sehingga ukuran alat kelamin suaminya dapat sedikit lebih besar.

Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan agar kita tidak pernah membandingkan organ milik suami kita dengan orang lain. Terutama jangan sampai membandingkannya setelah menonton film porno, karena hal ini sangat dilarang dalam agama Islam.

"Oleh karena itu, kami selalu memperingatkan untuk tidak menonton film semacam itu. Ini akan membuat Anda tidak pernah puas dengan pasangan Anda, Mengapa? Karena pikiran Anda akan dipenuhi dengan hal-hal yang tidak ada pada pasangan Anda," tegasnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada banyak cara untuk mencapai kepuasan dalam hubungan suami istri. Laki-laki tidak perlu memaksakan diri untuk memperbesar organ intim mereka, selama mereka masih mampu mencapai area sensitif perempuan.

Wallahu a'lam bishawab.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network