JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes dalam putusan Kasasi telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Dalam putusan Kasasinya majelis Hakim Agung MA yang diketuai Suhadi memutuskan Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
Meski demikian dalam putusannya dua hakim agung MA yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo tersebut.
Namun kedua hakim agung tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga putusan terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, kata Sobandi, MA menurunkan 5 hakim agung dengan diketuai Suhadi. Dikutif dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ Suhadi menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sejak 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.
Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953. Dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Beberapa Jabatan Penting yang pernah dijabatnya antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Saat ini Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait