Korupsi Dana RPS SMK Negeri 1 Gomo Nisel, Wakil Direktur CV KBA Ditahan Kejaksaan

Jonirman Tafonao
Wakil Direktur CV KBA, EYM ditahan Kejari Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan RPS SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021, Selasa malam (12/9/2023)di Lapas Klas III Teluk Dalam. Foto Istimewa

NIAS SELATAN, iNewsSukabumi.id -  Wakil Direktur CV KBA, EYM (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran 2021, Selasa malam (12/9/2023) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Pidsus Hariyanto mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait  dugaan korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Menurut dia, adapun identitas tersangka tersebut yaitu, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka EYM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 sampai dengan 1 Oktober 2023 di Lapas Klas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/2023 tanggal 12 September 2023.

"EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53," kata Hironimus Tafonao, Selasa malam (12/9/2023).

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

"Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," pungkasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network