SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polisi ungkap dugaan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dilakukan oleh tersangka mantan kepala desa (kades) berinisial GI (52).
Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tersebut, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan langsung melakukan penahanan kepada tersangka GI.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, tersangka mantan Kades Karangtengah, terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut Samian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000.
"Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT," ujar Samian.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Samian, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000. Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya yang merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan negara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Samian.
Selain itu, tambah Samian, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Editor : Dharmawan Hadi
Artikel Terkait
