SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tiga orang warga, yakni RS (28) warga Kutajaya, Kecamatan Cicurug, EF (44) dan W (44) yang warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi karena diduga terlibat tindak pidana pengoplosan tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 22 Desember kemarin. Menurut AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, awal mula penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas diduga pengoplosan tabung gas. Jajaran Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang diduga pelaku di sebuah gudang yang berlokasi di kampung Pancawati.
Maruly menjelaskan bahwa para pelaku melakukan jual beli gas yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan menggunakan modus operandi berpura-pura menjadi agen gas elpiji bersubsidi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sindikat tersebut telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan dan pada setiap harinya memproduksi sekitar 20 tabung gas berukuran 12 Kg yang berasal dari tabung gas 3 Kg.
"Bisa dibayangkan selama 5 bulan, mereka satu hari berhasil menghasilkan 20 tabung gas 12 kg, kalau kita kalikan selama 5 bulan mereka sudah berhasil atau memproduksi secara ilegal 3.000 tabung gas ukuran 12 kg," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).
"Omset yang mereka dapatkan dari 1 tabung besar 50 ribu sampai 55 ribu, jadi kalau di kalikan itu keuntungan yang mereka dapatkan selama 5 bulan yaitu sebesar kurang lebih 150 juta rupiah," lanjut Maruly.
Maruly mengatakan, peran para pelakau RS yang merupakan pemilik gudang dan pelaku pengoplosan, EF yang menjualkan tabung gas berukuran 12 Kg yang sudah disuntikan dari tabung gas 3 Kg, serta W, yang bertugas sebagai pembeli gas oplosan yang kemudian diedarkan kembali.
"Ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim karena memiliki peran yang berbeda pada kasus ini," ucapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 5 tabung gas 12 Kg berwarna pink, 5 tabung gas 12 Kg berwarna biru, 2 tabung gas 3 kg, 3 tabung gas 12 Kg yang telah dioplos, timbangan digital, klep tabung, dan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia. Kendaraan ini digunakan sebagai sarana operasional untuk mengantarkan gas hasil oplosan ini kepada pelanggan.
Sementara itu, pasal yang digunakan untuk diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang Berubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1E junto Pasal 56 ke 1E. Ancaman pidana bagi para pelaku dapat berlangsung hingga enam tahun penjara.
"Para pelaku mendapatkan suplai gas elpiji ini karena agen, tentu akan mendapatkan suplai gas ditaruh di gudang agen, kemudian secara diam-diam dioploskan kepada tabung-tabung kosong ukuran 12 Kg," tandas Maruly.*
Editor : Ridwan
Artikel Terkait