SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Nasib naas dialami wanita berinisial A(19) mahasiswi korban penyiksaan sopir angkot berinisial K (29) saat pulang kuliah pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
A saat itu hendak pulang kuliah dari Cibadak ke rumahnya di Parungcabok, Palabuhanratu.
A yang biasanya naik bus saat pulang, saat itu memilih naik angkot jurusan Warungkiara - Cibadak karena tak ada bus yang mengarah ke Palabuhanratu.
Awalnya, A duduk tenang saat naik angkot. Namun, saat dalam perjalanan sopir angkot meminta ongkos tambahan kepada korban sebesar Rp 50 ribu.
Korban pun menyetujui permintaan sopir angkot. Tapi, sopir angkot itu malah meminta korban pindah kendaraan, angkot tiba-tiba berhenti karena lampu penerangan di dalam angkot mati.
Saat itu pelaku meminta korban memperbaiki lampu tersebut, tapi korban tidak mengerti cara memperbaikinya.
Sampai akhirnya sapir angkot itu tiba-tiba menyerang hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
"Pas di Linggamanik lampu dalam angkot mati, anak saya disuruh membenarkan lampu, kata anak saya tidak bisa, dan angkot berhenti lalu supir turun dengan dalih mau membenarkan lampu di belakang yang di dalam angkot. Tahu-tahunya sopir itu nerkam sampai gigit telinga, bahu dan punggung," ungkap ayah angkat korban, Pepen Edi di rumahnya, Minggu (24/12/2023).
Pepen menjelaskan, saat itu korban berusaha melawan hingga akhirnya berteriak meminta pertolongan. Sopir angkot pun langsung kabur.
"Nah di situ lah anak saya melawan karena bela diri, berusaha bela diri karena posisi sedang duduk," kata Pepen.
"Tidak tahu apa masalah dan motifnya itu sopir, arah kepemerkosaan sepertinya tidak, tapi lebih kepada ke penganiayaan. Kalau menurut informasi ternyata kondisi sopirnya mabok alkohol," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, penganiayaan dilakukan K pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban sedang naik angkot yang dikemudikan K. Tepat saat sampai di Kampung Linggamanik, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, K meminta korban pindah angkutan dengan dalih kenaikan tarif.
K diduga dalam keadaan mabok, saat itu korban menolak pindah kendaraan hingga dianiaya oleh K.
"Modus operandi pelaku yang meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban," kata Ali Jupri, Sabtu (23/12/2023).
Ali Jupri menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan hingga melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Bukti visum menjadi bukti korban dianiaya oleh sopir angkot yang sedang dalam pengaruh alkohol itu.
"Kami menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO," imbuh Ali Jupri.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi," tegasnya.
"Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara kami terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini," tutup Maruly.*
Editor : Ridwan
Artikel Terkait