SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - SB (24) buronan pembacok pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditangkap dalam pelarian di Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap SB oleh Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dilakukan di salah satu rumah kos di Jakarta Barat, pada Minggu (2/6/2024). Pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, SB merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Puloh (56) warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia.
“SB adalah residivis kasus curas di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023," kata Ari, Senin (3/6/2024).
Ari menambahkan, pelaku kedua berinisial A (26) yang berperan sebagai joki (mengendarai sepeda motor membawa kabur terduga pelaku), telah lebih dahulu ditangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,
“Jadi meskipun salah satu pelaku telah kita amankan, kita tidak putus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, alhamdulilah pada hari Minggu (2/6/2024) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat," ujar Ari.
Diakui Ari, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengidentifikasi keberadaan SB, 1 hari sebelumnya saat berada di wilayah Tanah Abang. Tim Resmob yang melakukan pengejaran, namun berhasil melarikan diri.
“Saat kita amankan (di rumah kos), yang bersangkutan ini sempat memberikan perlawanan kepada anggota di lapangan, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” tegas Ari.
Lebih lanjut Ari menuturkan, terduga pelaku berpindah-pindah tempat saat dalam pelariannya. Terdeteksi bolak balik berada di daerah Jampang dan Jakarta, sehingga polisi memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat.
"SB dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat tentang senjata tajam, pasal 170 ayat (2) Ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Ari.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait