Terlibat Korupsi Nakes Fiktif saat Pandemi Covid 19, Mantan Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka

Ilham Nugraha
Mantan Dirut RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021, DP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Covid-19. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Mantan Direktur Utama RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021, DP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam skandal tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut RSUD Palabuhanratu ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit, tanpa melibatkan Dinas Kesehatan.

"Sejauh ini, Inspektorat telah melakukan investigasi dan hasilnya menunjukkan tidak ada keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kasus ini. Hal ini karena sistem pengajuan dan pencairan insentif Covid-19 dilakukan langsung antara RSUD dan Kementerian Kesehatan," ungkap Agus Sanusi, Jumat (4/10/2024). 

Menurut Agus, insentif Covid-19 berdasarkan juklak dan juknis hanya diberikan kepada tenaga kesehatan di rumah sakit yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Insentif tersebut seharusnya dibayarkan sesuai pengajuan dari pihak rumah sakit.

"Kami selalu mensosialisasikan juklak dan juknis pemberian insentif Covid-19 kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas. Namun, dalam kasus ini, tampaknya terjadi penyalahgunaan wewenang di internal RSUD Palabuhanratu," tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pengajuan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak berhak menerima insentif, yang dilakukan oleh DP beserta jajarannya di RSUD Palabuhanratu. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ribuan nama nakes yang diajukan tanpa dasar yang valid, sementara insentif yang seharusnya diterima oleh nakes sah dialihkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Dalam menanggapi kasus ini, Dinas Kesehatan telah berupaya untuk mendekati pihak rumah sakit dan mendorong mereka agar kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak rumah sakit, agar mereka dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan kooperatif," kata Agus.

Meskipun kasus ini mencoreng nama baik RSUD Palabuhanratu, Dinas Kesehatan Sukabumi tetap berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Agus menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran, apalagi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran publik, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan berharap proses ini dapat berjalan lancar hingga keadilan terwujud. Tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam pelayanan kesehatan," tegasnya.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network